Menu Tutup

Beberapa Negara Yang Secara Sah Sudah Melegalkan Bitcoin dan Kripto

Koin di mata uang kripto seperti bnb coin, ETH, btc coin dan lain sebagainya saat ini menjadi perhatian publik karena membawa konsep dan peluang baru bagi para investor dan pengusaha. Di samping itu ada beberapa negara yang percaya dan melegalkan mata uang kripto baik itu sebagai instrumen investasi dan alat pembayaran, salah satu atau keduanya. Negara mana itu? Simak ulasan di bawah ini

  1. AS

Bitcoin awalnya  dikembangkan di Amerika Serikat. Alhasil, perkembangan Bitcoin di Paman Sam jauh lebih unggul dari negara lain. Pemerintah AS telah mengeluarkan pedoman khusus bagi wisatawan yang  berkunjung ke wilayah tersebut. Sebelumnya, regulasi yang ada hanya mewajibkan verifikasi akun media sosial, namun kini wisatawan diwajibkan menunjukkan mata uang digital. Aturan baru ini ditemukan oleh SenChuck Grassley. Undang-undang ini diperkenalkan pada  25 Mei 2017.

  1. Jepang

Pemerintah Jepang telah melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi digital. Konfirmasi ini ditunjukkan dengan jumlah pengecer yang menerima pembayaran Bitcoin. Ada lebih dari 4.500 toko yang menerima pembayaran digital dengan Bitcoin. Seperti Nikkei, di mana transaksi melonjak setelah bekerja sama dengan Bitcoin pada akhir tahun 2017. menguasai. Proses pembelian dari toko  sangat sederhana dan cepat, tanpa tambahan biaya  pihak ketiga.

3 Denmark

Denmark adalah negara yang sangat maju dalam hal teknologi. Denmark juga merupakan negara yang paling sering dikampanyekan dan dibujuk untuk menghapuskan uang tunai dan menggantinya dengan mata uang digital. Untuk itu, penggunaan Bitcoin dalam berbagai transaksi seperti wire transfer, pembayaran dan pembelian dilegalkan di negara ini.

Negara ini sangat terbuka untuk penggunaan Bitcoin, tetapi Denmark  belum menjadi mata uang digital yang 100% dilegalkan. Ini karena otoritas keuangan  Denmark belum mengakui Bitcoin sebagai mata uang resmi karena beberapa alasan. Namun demikian, Bitcoin berpotensi menjadi alat perdagangan di Denmark.

  1. Rusia

Pemerintah Rusia telah resmi  melegalkan penggunaan Bitcoin melalui Biro Perpajakan Federasi Rusia dan telah mengakui Bitcoin sebagai salah satu mata uang yang beredar di negara tersebut sejak November 2016. Dengan disahkannya mata uang digital ini, harga Bitcoin tanah Beruang Merah naik menjadi Rp 10 juta/Bitcoin.

Rusia telah membuat tender legal Bitcoin berdasarkan pengakuan bahwa teknologi cryptocurrency digital  akan menjadi lebih besar dan lebih umum digunakan oleh masyarakat umum dalam transaksi di masa mendatang. Dengan persetujuan mata uang digital, pemerintah Rusia akan dapat memantau transaksi cryptocurrency dan mengurangi risiko  penggunaan mata uang digital seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.

  1. Korea Selatan

Pada tanggal 3 Juli 2017, Anggota Parlemen Partai Demokrat Korea Selatan Park Yong-Jin  mengumumkan revisi teks peraturan untuk mata uang digital, termasuk Bitcoin. Ini akan  disahkan dalam beberapa bulan mendatang. Tiga undang-undang yang berfokus pada legalisasi Bitcoin dan Ethereum telah dirancang dan direvisi oleh Taman Parlemen Korea Selatan.

Itu dia 5 negara yang sudah merencanakan dan melegalkan mata uang Kripto untuk dijadikan instrumen investasi atau alat transaksi yang sah. Kedepannya mereka dapat membeli berbagai macam barang seperti membeli jasa, peralatan fitness, makanan dan lain sebagainya menggunakan mata uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *